
SIMPANAN BERJANGKA DWIJAYA
adalah simpanan yang disetor hanya sekali dan tiap bulan akan di berikan jasa dimana simpanan ini sama dengan seperti deposito. Penyetoran simpanan dapat lewat bank yang sudah terdaftar atas nama KSP Dwijaya Utama dengan nomer yang tertera di atas. Jasa simpanan yang menarik tiap bulan dan tiap tahunnya Penalty 3% jika dilakukan pencairan sebelum berakhir masa simpanan
adalah simpanan yang disetor hanya sekali dan tiap bulan akan di berikan jasa dimana simpanan ini sama dengan seperti deposito. Penyetoran simpanan dapat lewat bank yang sudah terdaftar atas nama KSP Dwijaya Utama dengan nomer yang tertera di atas. Jasa simpanan yang menarik tiap bulan dan tiap tahunnya Penalty 3% jika dilakukan pencairan sebelum berakhir masa simpanan

TABUNGAN BERJANGKA DWIJAYA
adalah tabungan yang disetor tiap bulan untuk mendapatkan hasil dan jasa sesuai dengan harapan dimana dapat dilakukan selama 12 bulan,24 bulan sampai dengan 60 bulan sesuai dengan keinginan nasabah. Tabungan dapat disetor langsung ke kantor kami atau lewat bank yang sudah terdaftar atas nama KSP Dwijaya Utama dengan nomer yang tertera di atas.
adalah tabungan yang disetor tiap bulan untuk mendapatkan hasil dan jasa sesuai dengan harapan dimana dapat dilakukan selama 12 bulan,24 bulan sampai dengan 60 bulan sesuai dengan keinginan nasabah. Tabungan dapat disetor langsung ke kantor kami atau lewat bank yang sudah terdaftar atas nama KSP Dwijaya Utama dengan nomer yang tertera di atas.

TABUNGAN EMAS DWIJAYA
adalah Tabungan yang berbentuk emas dimana emas tersebut di beli atau dititipkan dengan tiap bulan dicicil sampai dengan akhirnya emas tersebut menjadi milik nasabah. Emas yang sudah di dibeli bisa di jual atau dijaminkan kembali sebagai jaminan untuk dana tunai,sehingga memudahkan masyarakat untuk berinvestasi emas. Tabungan emas bisa berbentuk perhiasan atau Logam Mulia (LM) Ketentuan berlaku
adalah Tabungan yang berbentuk emas dimana emas tersebut di beli atau dititipkan dengan tiap bulan dicicil sampai dengan akhirnya emas tersebut menjadi milik nasabah. Emas yang sudah di dibeli bisa di jual atau dijaminkan kembali sebagai jaminan untuk dana tunai,sehingga memudahkan masyarakat untuk berinvestasi emas. Tabungan emas bisa berbentuk perhiasan atau Logam Mulia (LM) Ketentuan berlaku